Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa dalam jangka waktu satu tahun. Oleh karena itu, guna menentukan prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa, mekanisme musyawarah yang harus dilalui adalah Musrenbang Desa.
Sebagaimana jadwal pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021, Pemerintah Desa Bayung Cerik menyelenggarakan acara tersebut, Selasa (22/09) bertempat di Ruang Aula Paud Eka Kumara Santi Desa Bayung Cerik. Adapun pelaksanaan Musrenbang Desa ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Camat Kintamani yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerdayaan Kantor Camat Kintamani, Perbekel beserta Perangkat Desa, BPD, LPM, Tim Verifikasi, Tim Penyusun RKP Desa, Kelian Subak, Kepala Sekolah yang ada di Desa Bayung Cerik, PKK, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan Masyarakat Miskin.
Terdapat tiga agenda pokok dalam Musrenbang Desa ini yakni Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021, Pembahasan dan Penyepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2021,.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerdayaan Kantor Camat Kintamani, I Made Sudarsana mengungkapkan bahwa perencanaan desa harus selaras dan mengacu pada kebijakan Pemerintah Kabupaten yang diantaranya mengenai pendidikan,kesehatan dan pelestarian seni budaya utamanya berkaitan dengan kearipan lokal
Di samping itu, pihaknya berharap agar perencanaan desa melalui penyusunan RKP Desa ini dapat berdampak secara nyata terhadap masyarakat, utamanya terkait peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Adapun setelah disepakatinya Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 dan Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2021, musyawarah dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan delegasi desa dalam mengawal usulan Supra Desa tersebut pada Musrenbang Kecamatan.