Selamat Datang di Website Resmi Desa  Bayung Cerik, Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bayungcerik untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bayung Cerik meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

19 Januari 2026 10:32:08  admin-bayungcerik  5 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah menetapkan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin terukur dan berdampak. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa. Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026

  1. Penanganan Kemiskinan ektrem dengan penggunaan Dana Desa untuk  Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Terget keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan
  2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
  3. Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
  5. Dukungan implementasi koperasi Desa Merah Putih
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa 
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa 
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

Dan ada 8 Larangan untuk penggunaan Dana Desa;

  1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa,atau BPD
  2. Perjalanan Dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD keluar negeri atau wilayah kabupaten/kota
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD 
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00
  5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD 
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau study banding keluar wilayah kabupaten atau kota 
  7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagai surat edaran bersama menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal, menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang penjelasan tindak lanjut peraturan menteri keuangan nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan Pribadi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.948
    Kemarin:2.230
    Total Pengunjung:1.458.038
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.29
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 hubungi kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami