Artikel
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
19 Januari 2026 10:32:08
admin-bayungcerik
6.009 Kali Dibaca
Berita Desa
Pemerintah menetapkan arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin terukur dan berdampak. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta mendorong pencapaian SDGs Desa. Dana Desa kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026
- Penanganan Kemiskinan ektrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Terget keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan
- Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
- Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
- Dukungan implementasi koperasi Desa Merah Putih
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
- Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Dan ada 8 Larangan untuk penggunaan Dana Desa;
- Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa,atau BPD
- Perjalanan Dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD keluar negeri atau wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD
- Pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD
- Menyelenggarakan bimbingan teknis atau study banding keluar wilayah kabupaten atau kota
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagai surat edaran bersama menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal, menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang penjelasan tindak lanjut peraturan menteri keuangan nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan Pribadi.



Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik Bulan Juni
Pembagian BLT Dana Desa Bulan Juni Tahun Anggaran 2026
Musdes Penetapan Pengganti Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026
Musdes tentang Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April Mei Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan 1-3 Desa Bayung Cerik
Bhatara Hyang Guru Sebagai Lambang Desa
MUSDES Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa
Pentingnya Kesehatan Reproduksi Remaja
Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia
Pembersihan Lingkungan Desa
Pengaspalan Jalan Desa
JUMAT CURHAT POLSEK KINTAMANI POLRES BANGLI
Kegiatan Posyandu Balita Bulan Oktober Tahun 2024
Sosialisasi dan Pedampingan pelaksanaan ILP Di Pustu Bayung Cerik
PEMBAGIAN BLT TAHAP 10 BULAN 10
MUSRENBANGDES BAYUNG CERIK
Rapat Rutin Perangkat Desa Bayung Cerik
Bhabinkamtibmas Desa Bayung Cerik Rangkul Masyarakat Perangi Hoaks
