Bayung Cerik ,(Kamis 15 Maret 2018) sesuai dengan agenda rapat yang sudah dari jauh hari direncanakan Pemerintahan Desa Bayung Cerik, dimulai sekitar jam 09.00 bertempat di aula Paud Eka Khumara Santhi ,di laksanakan satu tahapan dalam kerangka realisasi pembangunan desa dari sumber dana anggaran desa yang dimiliki. Tahapan –tahapan yang sudah lama dimulai dari penggalian gagasan, pemetaan sosial masyarakat, penyampaian usulan rencana pembangunan, dan persiapan-persiapan lainnya, maka kini telah sampai kepada hal yang paling penting yaitu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa ) Bayung Cerik. Musyawarah Desa RKP ini merupakan tahapan penting untuk menentukan pos-pos yang akan diperioritaskan untuk dibiayai pada tahun 2020. Musyawarah Desa sebagai wadah demokratisasi masyarakat di tingkat desa, sebagai gambaran dilaksanakannya proses pembangunan dengan pola bottom up planning, yaitu memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merencanakan dan memperioritaskan sendiri apa yang penting dari beberapa rencana pembangunan yang sudah dilist pada daftar usulan. Dengan Musyawarah Desa RKP yang ideal ,pemerintah desa menyelenggarakan dan melaksanakan musyawarah secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada di desa.
Usulan rencana pembangunan yang akan dibahas pada Musyawarah RKP Desa, sudah sebelumnya dibahas secara intens pada beberapa kali pertemuan oleh sebuah tim 11(sebelas) yang telah di bentuk desa dan di SK- kan oleh bapak Kepala Desa, dikenal dengan TIM 11 yang terdiri dari kolaborasi beberapa warga masyarakat yang ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah desa dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2020.
Tim ini bertugas melakukan pencermatan Pembangunan Infrastruktur Desa Tahun 2019, melakukan review dokumen RPJMDes, pencermatan dokumen RKPDes yang belum terealisasi, memilah kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2020, menampung aspirasi dan usulan kegiatan pembangunan, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDesa dan kemudian membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Musyawarah Desa penentuan rencana pembangunan desa, memperlihatkan berjalannya pola pembangunan dengan konsep Bottom-Up Planning yang mengedepankan masyarakat sebagai pemeran penting dan utama dalam tahapan dan proses pembangunan desa, tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan juga tahapan evaluasi sedangkan pihak pemerintah hanya sebagai fasilitator yang mengarahkan dalam setiap tahapan jalannya program –program tersebut.
Dalam Musyawarah Penetapan RKP Desa Bayung Cerik kali ini direncanakan dihadiri camat Kintamani , Bapak Kepala Desa, Ketua BPD Desa Bayung Cerik, Ketua LPMDesa, unsur PKK Desa, unsur Karang Taruna, unsur BPD, dan tokoh masyarakat sejumlah kurang lebih 40 orang. Dari empat puluhan peserta yang direncanakan ,sebagian besar hadir dalam rapat RKP tersebut. Diawali dengan pembukaan dan pengarahan dari bapak Kepala Desa, Ketua BPD, kemudian pengarahan dan pendampingan dari Pendamping Desa, LPM dan lainnya. Musyawarah Desa tersebut diikuti juga oleh TIM 11 khususnya para Kepala Dusun dan kelian banjar adat yang sangat berkepentingan dengan realisasi pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Musyawarah Penetapan RKPDesa adalah proses musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam rangka penetapan RKP guna realisasi pembangunan tahun berikutnya . Musyawarah merupakan forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak nenek moyang kita dan merupakan warisan berharga ditengah masyarakat sehingga ini menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila yang menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ruang-ruang partisipasi masyarakat yang tersedia ini sebagai ruang berperan warga dengan memberikan masukan, ide-ide kepada pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan, sehingga realisasi tidak akan jauh berbeda dengan ide dan usulan masyarakat.
Akhirnya Musyawarah Desa RKPDes Lutharato untuk rencana pembangunan 2020 berakhir siang harinya sekitar pukul 12.00 wita dan ditutup secara resmi oleh Bapak Kepala Desa.