Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintahan Desa Bayung Cerik melaksankan Pembinaan Linmas pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dalam Upaya Meningkatkan Keamanan Desa dimana kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula TK Eka Kumara Santi dari jam 09:00-selesai kegiatan ini diberikan materi oleh 2 narasumber dari kecamatan yaitu Ni Wayan Widiartini selaku Kasi Trantib di kecamatan dan I Made Kuat selaku staf Kasi Trantib didampingi oleh bapak Babhinkatibmas desa Bayung Cerik dengan Materi fungsi dan tugas linmas di desa.
Tugas dan fungsi Linmas (Perlindungan Masyarakat) di desa, antara lain:
- Membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat
- Membantu penanganan bencana dan kebakaran
- Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
- Membantu upaya pertahanan negara
- Membantu pengamanan objek vital
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan
- Membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam kamtibmas
- Membantu membina masyarakat dalam mencegah dan menghadapi pelanggaran dan kejahatan
- Membantu meredam masalah yang terjadi agar tidak menimbulkan gejolak sosial
- Menjadi garda terdepan dan mata dan telinga pemerintah daerah dalam hal perkembangan situasi di wilayah
- Anggota Linmas harus memiliki manajemen pengendalian diri dan emosi yang baik. Mereka juga harus siap kapanpun dan dimanapun untuk melakukan pengamanan.
Anggota Linmas memiliki kewajiban, antara lain:
- Melaksanakan tugas dengan tanggung jawab
- Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial
- Melaksanakan janji Satlinmas
- Melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat