Dalam mengantisivasi penyebaran virus corona pada hari jumat tanggal 27 Maret 2020 Pukul 09.00 Wita bertempat di dikantor Desa Bayung cerik Pemerintah Desa, melakukan Rapat Koordinasi tentang Pembentukan Satgas Penanggulangan Corona Disease Virus (Covid 19) sesuai Intruksi Bupati Bangli, Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Disease Virus (Covid 19) di Desa, dengan dihadiri sekitar 15 orang diantaranya yang hadir dalam kegiatan sbb :
a. Ketua BPD Desa Bayung cerik
b. Ketua LPM Desa Bayung cerik
c. Perbekel Desa Bayung cerik
d. Babinsa Desa Bayung cerik
e. Bhabinkamtibmas Desa Bayung cerik
f. Bendesa Desa Adat Bayung cerik
g. Perangkat Desa Bayung Cerik
h. Bidan Desa Bayung cerik
I.ketua hansip
G.ketua pecalang.
3. Dalam pembentukan Satgas Penanggulangan Corona Disease Virus (Covid 19) disepakati bersama sesuai dengan surat intruksi Bupati Bangli, dengan susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Corona Disease Virus (Covid 19) sbb :
a. Pengarah :
1) Perbekel Bayung cerik
2) Ketua BPD bayung
3) Bendesa Desa Adat bayung cerik
b. Ketua : Babinsa Desa Bayung cerik.( Serda I Wayan Rana.)
c. Wakil Ketua : Bhabinkamtibmas Desa Bayung Cerik(I Made Windia)
d. Sekretaris : Sekretaris Desa Bayung Cerik(I Wayan Candra)
e. Anggota terdiri dari unsur :
1) Ketua LPM Bayung cerik
2) Perangkat Desa.
3) Bidan Desa.
4ketua hansip
4. Tugas dan Fungsi Posko Satgas Penanggulangan Corona Disease Virus (Covid 19) dimasing⊃2; bidang sbb :
a. Bidang I (Pendataan) bertugas untuk melakukan pendataan terhadap warga yang kemungkinan terpapar Virus Corona (Covid 19) terutama warga yang baru datang dari Luar Negeri baik itu pekerja maupun kegiatan lainnya.
b. Bidang II (Logistik) bertugas untuk pengadaan barang jasa atau menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti misalnya maskes, alat Semprot, Desinfektan, Sarung Tangan dll.
c. Bidang III (Pencegahan) bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang apa itu Virus Corona (Covid 19) dan bagaimana cara pencegahaanya, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menjalankan prilaku hidup bwrsih dan sehat dan melakukan penyemprotan desinfektan secara reguler.
d. Bidang IV (Tindakan) bertugas untuk melakukan tindakan jika ada laporan warga yang terindikasi Virus Corona (Covid 19), bekerjasama dengan petugas kesehatan untuk cek kesehatan baik itu dipuskesmas atau langsung mendatanggi kerumah warga.
e. Bidang V (Keamanan) bertugas untuk mengawasi, memgamankan jika ada warga yang dalam pemantauan yang sedang diisolasi dan memantau atau membatasi kegiatan keramaian dalam masyarakat dan dapat melakukan tindakan secara tegas bila ada pelanggaran.
F.semua tersebut diatas akan di tindaklanjuti dgn SK perbekel