Setelah Perbekel selesai melaksanakan bimbingan teknis (bintek) yang dilaksanakan pada hari selasa 28 s/d kamis 30 Januari 2020 yang diadakan oleh Dinas PMD Kab.Bangli guna meningkatkan wawasan Perbekel selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa(PKPKD).
Pada hari Senin ,03/02/2020,perbekel beserta Staf pemerintahan desa melaksankan rapat rutin mengenai hasil dari Bintek yang dilaksanakan Perbekel sebelumnya,dalam rapat kali ini I Wayan Kumpul selaku Perbekel Bayung Cerik menghimbau kepada seluruh Stafnya"agar dalam pelaksanaan anggaran tahun ini agar mengacu pada aturan yang berleku agar tidak ada permasalahan dikemudian harinya,karena sudah banyak desa-desa yang tahun sebelumnya diperiksa Oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan banyak ditemukannya kegiatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.I Wayan Kumpul menegaskan"dalam pembuatan Nota penerimaan barang harus dibuat oleh tuan toko tempat rekanan yang diajak kerjasama,karena dalam pemeriksaan sebelumnya banyak yang ditemukan nota yang dibuat sendiri oleh Pelaksana Anggaran itu sendiri'
Selain itu I Wayan Candra selaku Sekretaris Desa menambahkan ,bagi pelaksana Kegiatan yang surat pertanggungjawabannya masih ada yang kurang agar segera dilengkapi karena untuk tahun ini pemeriksaan dari BPK agar segera dilaksanakan .