Guna meminimalisir pelanggaran dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu Bali menginisiasi kegiatan Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) di 6 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Pencanangan DSHP kali ini berada di Desa Bayung Cerik,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli, Sabtu (24/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Bayung Cerik I Wayan Kumpul beserta sejumlah tokoh masyarakat mulai dari Bendesa Adat,Perangkat Desa, tokoh pemuda, tokoh adat dan masyarakat lainnya. Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai Pilkada 2020 yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna dan anggota Bawaslu Bali yang juga Kordiv Hukum, I Ketut Rudia.
Perkebel Bayung Cerik Wayan Kumpul dalam kesempatan tersebut mengatakan, menyambut baik kegiatan desa sadar hukum Pemilu yang dilakukan Bawaslu Bali. "Kami menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap dengan partisipasi kami ini, masyarakat kami dalam mengikuti Pilkada nanti bebas menyalurkan hak pilihnya, tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga dapat menghasilkan Pilkada yang demokratis," .
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bangli Nengah Purna mengatakan, tugas untuk mensukseskan Pilkada di Bangli tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengawas, tapi butuh partisipasi masyarakat secara luas, berupa kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan Pilkada. "Ketika ada kesadaran masyarakat tentu akan mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran," kata Purna
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, bagi desa-desa partisipan, akan dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan politik di desa tersebut, terutama kegiatan sosialisasi pengawasan ke berbagai dusun-dusun yang ada di desa tersebut. "Nanti kami dorong para pengawas kami di kecamatan terutama pengawas di desa untuk selalu berkoordinasi dengan perbekel setempat, kepala dusun maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tujuanya agar setiap kegiatan di wilayah tersebut bisa di sisipi dengan kegiatan sosialisasi mengenai Pilkada 2020," jelas mantan Ketua Bawaslu Bali ini. *nat