Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 23:44:09
admin-bayungcerik
1.991 Kali Dibaca
Perpustakaan Online
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya



Musyawarah Desa Bayung Cerik Tahun 2026
MUSRENBANGDES Desa Bayung Cerik Tahun 2026
Pembagian BLT DD Bulan September Tahun 2026
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Pembagian BLT DD Bulan Agustus Tahun 2026
Jumat Bersih Di Desa Bayung Cerik
Penerimaan KKN dari Universitas Udayana di Desa Bayung Cerik
Bhatara Hyang Guru Sebagai Lambang Desa
MUSDES Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Pentingnya Kesehatan Reproduksi Remaja
Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia
Pembersihan Lingkungan Desa
Pengaspalan Jalan Desa
Pembinaan Posyandu Lansia
Penyemprotan Herbisida
PEMBAGIAN BLT TAHAP 10 BULAN 10
Ketahanan Masyarakat Desa
Posyandu Balita dan Lansia bulan Desember
MUSRENBANGDESA RKP Desa tahun anggaran 2022
