Untuk memaksimalkan peran dan fungsi BPD, Pemerintah Desa Bayung Cerik menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan untuk seluruh anggota BPD Bayung Cerik .Kegiatan ini dibuka langsung oleh Perbekel Bayung Cerik I wayan Kumpul dalam sambutannya beliau mengatakan, ada sejumlah materi yang diberikan dalam pelatihan yang berlangsung tiga hari (19-21 Nopember) di Gedung Aula Paud Eka Kumara Santhi Desa Bayung Cerik. Antara lain, materi tentang kebijakan pemerintah terkait pemerintahan desa serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD dalam pemerintah desa.
Pada kesempatan ini adapun yang hadir sebagai narasumber yakni Made Sudarmi Kasi Pemerintahan Kecamatan Kintamani dan I Made Sudarsana selaku Kasi Pemerdayaan Kecamatan Kintamani ,Made Sudarmi dalam paparannya mengatakan BPD adalah legislatifnya pemerintah desa. Untuk itu peran dan fungsinya dalam mengawal pemerintahan desa harus optimal. Utamanya dalam hal controlling atau pengawasan. Dengan demikian, pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik. ‘’Saling bersinergi dalam membangun desanya,’’ tandasnya.
Selain itu Made Sudarsana menambahkan, sebagai lembaga desa BPD memiliki peranan penting dalam pembangunan desa, berdasarkan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, BPD merupakan lembaga yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, serta memiliki kewenangan diantaranya mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.