Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 23:44:09
admin-bayungcerik
1.900 Kali Dibaca
Perpustakaan Online
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya



Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik Bulan Juni
Pembagian BLT Dana Desa Bulan Juni Tahun Anggaran 2026
Musdes Penetapan Pengganti Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026
Musdes tentang Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027
Posyandu Integrasi Layanan Primer Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan April Mei Desa Bayung Cerik
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan 1-3 Desa Bayung Cerik
Bhatara Hyang Guru Sebagai Lambang Desa
MUSDES Pertanggung Jawaban Pengelolaan dan Keuangan BUMDesa
Pentingnya Kesehatan Reproduksi Remaja
Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia
Pembersihan Lingkungan Desa
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Pengaspalan Jalan Desa
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP I DAN II Tahun 2022
POSYANDU BALITA DESA BAYUNG CERIK BULAN 2024
Posyandu Siklus hidup Bulan September Tahun Anggaran 2025
Desa Adat Bayung Cerik Peringati Bulan Bahasa Bali
Pembagian BLT DD Bulan Juli Tahun Anggaran 2025
Pembinaan Kader Posyandu Desa Oleh Dinas PMD Kabupaten Bangli
PEMBAGIAN BLT TAHAP 10 BULAN 10
