Selamat Datang di Website Resmi Desa  Bayung Cerik, Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bayungcerik untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Bayung Cerik meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa.

Artikel

MUSDES KHUSUS KRITERIA PENERIMA BLT DANA DESA

04 Mei 2020 11:10:32  admin-bayungcerik  601 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Desa (Musdes) digelar di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Senin (4/5/2020), dalam pembahasan dan mengevaluasi serta penyampaian kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa(DD) tahun anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Camat Kintamani I Wayan Bona dalam sambutannya meminta kepada kepala desa dan relawan Covid-19, untuk mendata kepala keluarga (KK) penerima bantuan tersebut. Diharapkan kepala Desa segera mendata penerima BLT secepatnya.

Bantuan dari pemerintah pusat ini, lanjutnya, telah diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT No 6 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019, tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Ditengah Pandemi Covid-19, Kemendes mengambil kebijakan untuk menganggarkan Dana Desa (DD) dalam program bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut Perbekel Bayung Cerik, Wayan Kumpul mengatakan, adapun mikanismenya telah ditentukan melalui surat edaran dari Pemerintah Pusat. Diantaranya  penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut yaitu, keluarga miskin non PKH, BPNT dan masyarakat yang kehilangan mata pencarian, belum terdata, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

“Mekanisme pendataan akan dilakukan oleh relawan Covid-19 di desa dengan basis pendataan, Kemudian dilanjutkan Musyawarah Desa Khusus (Musdes sus) untuk Validasi, Finalisasi dan penetapan penerima BLT yang ditandatangani Perbekel. Setelah itu, pengesahan Bupati/Wali Kota atau Camat.

“Saya minta kepada semua relawan Covid-19, agar melakukan pendataan yang tepat sasaran. Jika tidak, akan merugikan desa kita sendiri,” Imbuhnya.

Wayan Kumpul menambahkan, adapun besaran BLT yang diterima masing masing kepala keluarga (KK) senilai Rp. 600 Ribu Rupiah setiap bulan selama tiga bulan.

Turut hadir dalam acara itu, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Pendamping Desa (PD) Relawan desa Cegah Covid-19,dan seluruh Perangkat Desa.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Agenda

Belum ada agenda

Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:414
    Kemarin:513
    Total Pengunjung:508.997
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.170.54.171
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

hubungi kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami